Sabtu, 05 Januari 2019

PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN TERKAIT PENGELOLAAN HUTAN DI INDONESIA


PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN TERKAIT PENGELOLAAN HUTAN DI INDONESIA

(Mata Kuliah Kebijakan dan Perundang undangan Kehutanan)
Dosen PenanggungJawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh:
Teliti Daeli
171201178
Kelompok 8
Hut 3 C














PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019

Menurut Helms (1998), pengelolaan hutan (Forest Management) adalah praktek penerapan prinsip-prinsip dalam bidang biologi, fisika, kimia, analisis kuantitatif, manajemen, ekonomi, sosial dan analisis kebijakan dalam rangkaian kegiatan membangun  atau meregenerasikan, membina, memanfaatkan dan mengkonservasikan hutan untuk mendapatkan dan sasaran yang telah di tetapkan , dengan tetap mempertahankan produktivitas dan kualitas hutan. Pengelolaan hutan mencakup pengelolaan terhadap keindahan (aesthetics), ikan dan fauna air lain pada sungai-sungai di dalam hutan, rekreasi, nilai-nilai dan fungsi-fungsi hutan untuk wilayah perkotaan, air, hidupan liar, kayu dan hasil hutan bukan kayu lainnya, serta berbagai nilai lain yang termasuk dalam kelompok sumberdaya hutan.
Pengelolaan hutan di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang undangan dari semua level atau tingkat. Berikut beberapa kumpulan peraturan perundang undangan mengenai pengelolaan hutan di Indonesia dari level nasional hingga ke daerah.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Undang-Undang (UU) Republik Indonesia
UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
UU No 37 tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air.
UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati beserta   Ekosistemnya.
UU No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah (PP)
PP No. 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
PP No. 104 tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
PP No. 24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan
PP No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
PP No. 36 tahun 2010 tentang Pengusahaan  Parawisata Alam
PP No. 37 tahun 2012 tentang Pengelolaam DAS
PP No. 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
PP No. 44 tahun 2014 tentang Perencanaan Kehutanan
PP No. 45 tahun 2004 tentang Perlindunga Hutan
PP No. 6 tahun 2007 jo PP No. tahun 2008 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pegelolaan Hutan Serta Pemanfaatan hutan
Keputusan Presiden (Kepres)
Kepres No 41 tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
Peraturan Presiden (Perpres)
Perpres No 1 tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut
Perpres No 73 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Peraturan Menteri (Permen)
P.1/Menhut-II/2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi;
Permenlhk No 28 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem.
Permenlhk No 14 tahun 2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut.
Permenlhk No 17 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK-II/2015 Tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri.
Permenlhk No 32 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.9/MENLHK-II/2015
Permenlhk No 39 tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani
Permenlhk No 15 tahun 2018 tentang Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus
Permenlhk No 09 tahun 2018 tentang Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan.
Permenlhk No 20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Permenlhk No 27 tahun 2018 tentang Pinjam Pakai Kawasan Hutan
P.76/Menhut-II/2014 tentang Penetapan Besarnya Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan
Permenlhk No 81 tahun 2016 tentang Kerjasama Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan Untuk Mendukung Ketahanan Pangan
P. 62/Menhut-II/2014 ttg Izin Pemanfaatan Kayu
Permenlhk No 54 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara
Permenlhk No 83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
Permenhut P.44/Menhut-II/2012  dan P.62/Menhut-II/2013 ttg Pengukuhan kawasan hutan
Peraturan Direktur Jendral (perdirjen)
P.13/VII-PKH/2012 ttg Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Melalui Mekanisme Kerjasama Dengan Pengelola Hutan; dll
P.3/VI-BIPKHH/2014 ttg Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Dari Hutan Alam
P.4/V-SET/2013 ttg Petunjuk Teknis Penyusunan Data Spasial Lahan Kritis
P.2/IV-SET/2014 ttg Pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api
Peraturan Daerah (Perda)
Perda Provinsi Sumatera Utara No 9 tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan
Peraturan Wali Kota (Perwalkot)
Perwalkot Medan No 28 tahun 2016 tentang Ketentuan Tambahan, Ketentuan Khusus, dan Standar Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035

Analisis Peraturan Direktur Jendral
1. P.13/VII-PKH/2012 ttg Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Melalui Mekanisme Kerjasama Dengan Pengelola Hutan; dll
     BAB I Ruang Lingkup
                                 Pada bab 1 pasal 1 terdiri dari 3 ayat, dimana memiliki isi yang berbeda-beda tiap ayat. Ayat (1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tertentu yang dapat menunjang pengelolaan hutan secara langsung atau tidak langsung dapat dilakukan dengan mekanisme kerjasama. Ayat (2) Kegiatan pembangunan diluar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Religi antara lain tempat ibadah, tempat pemakaman umum dan wisata rohani; b. pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro; c. penanaman/pemasangan pipa atau kabel; d. pemasangan jalur listrik masuk desa (bukan SUTT); e. pembangunan kanal/saluran air, normalisasi sungai/saluran irigasi, dan pembuatan tanggul; f. tempat pembuangan akhir sampah dengan produk akhir antara lain kompos dan biogas; g. pembangunan area peristirahatan (rest area); h. peningkatan alur/jalan untuk jalan umum atau sarana pengangkutan hasil produksi; i. prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika, serta alat pemantau mitigasi bencana; j. pembangunan embung; k. pembangunan bak penampung air; I. pemasangan papan iklan; m. penanaman oleh pihak di luar kehutanan untuk kegiatan rekiamasi dan rehabilitasi hutan; n. pembangunan kebun percobaan dan sarana prasarana pendukungnya; atau o. daerah latihan tempur selain sarana dan prasarana. Ayat (3) Pelaksanaan kerjasama dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi.

      BAB II PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN MELALUI MEKANISME  KEILIASAMA.
                        Dalam Bab II Pasal 2 ini terdiri dari 2 ayat: Ayat (1) Permohonan penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada: a. Direktur Utama Perum Perhutani dalam hal areal yang dimohon berada di dalam wilayah kerja Perum Perhutani; atau b. Pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK); atau c. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan dalam hal areal yang dimohon berada di luar wilayah kerja Perum Perhutani dan telah terbentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan; atau d. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan dalam hal areal yang dimohon berada di luar wilayah kerja Perum Perhutani dan belum terbentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan. Ayat (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Kepala satuan kerja perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota; b. Pimpinan instansi pusat di daerah; c. Pimpinan badan usaha;atau d. Ketua yayasan.
                        BAB II Pasal 3: Ayat (1) Direktur Utama Perum Perhutani, atau Pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), atau Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan, mengajukan permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan mekanisme kerjasama kepada MenteriKehutanan. Ayat (2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi persyaratan, meliputi: a. Peta lokasi kawasan hutan yang dimohon skala 1:50.000 atau skala lebih besar; b. Kajian teknis dari: 1) Direktur Utama Perum Perhutani dalam hal areal yang dimohon berada di dalam wilayah kerja Perum Perhutani;atau 2) Pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK); atau 3) Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan dalam hal areal yang dimohon berada di luar wilayah kerja Perum Perhutani; atau 4) Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan dalam hal areal yang dimohon berada di luar wilayah kerja Perum Perhutani dan belum terbentuk Kesatuan Pengelolan Hutan. Ayat (3) Kajian teknis dimaksud pada ayat (2) huruf b, memuat: a. kondisi kawasan hutan antara lain tutupan vegetasi, ada tidaknya perizinan pada kawasan hutan yang dimohon; dan b. rencana kerjasama penggunaan kawasan hutan dalam hubungannya dengan penggunaan kawasan hutan yang menunjang pengelolaan hutan.
                        BAB II Pasal 4: (1) Menteri Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, memerintahkan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan untuk melakukan penilaian dan penelaahan permohonan. (2) Apabila berdasarkan hasil penilaian, permohonan tidak memenuhi persyaratan dan penggunaan kawasan hutan tidak menunjang pengelolaan hutan, Direktur yang membidangi penggunaan kawasan hutan atas nama Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja menerbitkan surat penolakan. (3) Dalam hal masih diperlukan informasi atau data lapangan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dapat meminta kepada pemohon untuk melakukan paparan dan/atau melakukan peninjauan dan pengkajian lapangan. (4) Apabilaberdasarkan hash penilaian permohonan memenuhi persyaratan dan penggunaan kawasan hutan dapat menunjang pengelolan hutan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas)hari kerja menerbitkan surat persetujuan penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme kerjasama.
                        BAB II Pasal 5: tentang perjanjian kerjasama
                        BAB II Pasal 6: Apabila pada areal yang dikerjasamakan dilakukan penebangan pohon, maka pemanfaatan kayu dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
                        BAB II Pasal 7: (1) Jangka waktu pelaksanaan kerjasama paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. (2) Permohonan perpanjangan kerjasama diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum perjanjian kerjasama berakhir.
                        BAB II Pasal 8: tentang permohonan perpanjangan kerjasama.

      BAB III MONITORING DAN EVALUASI
                        Dalam Bab III pasal 9 terdiri dari 2 ayat: (1) Monitoring perjanjian kerjasama penggunaan kawasan hutan bertujuan untuk mengetahui pemenuhan kewajiban yang tercantum pada perjanjian, sehingga perjanjian dilaksanakan secara efektif untuk mencapai sasaran yang ditetapkan. (2) Evaluasi perjanjian kerjasama penggunaan kawasan hutan bertujuan menilai pemenuhan kewajiban yang tercantum pada perjanjian dan pelaksanaan kerjasama penggunaan kawasan hutan, sebagai bahan pengambilan keputusan perpanjangan,
                        BAB III pasal 10 terdiri dari 5 ayat: (1) Monitoring dan evaluasi perjanjian kerjasama dilaksanakan oleh Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan. (2) Monitoring dan evaluasi perjanjian kerjasamayang berada di dalam areal kerja Perum Perhutani, atau Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), dilaksanakan sesuai rencana pengelolaan Perum Perhutani atau Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK). (3) Monitoring dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Evaluasi dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu dalam kondisi tertentu seperti adanya indikasi pelanggaran atau perpanjangan perjanjian kerjasama. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), antara lain berisi: a. kegiatan kerjasama masih diperlukan atau tidak guna mendukung kegiatan pengelolaan kawasan hutan; b. kegiatan kerjasama dilaksanakan sesuai atau tidak sesuai dengan rencana kerjasama; c. ada atau tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran; dan d. rekomendasi yang memuat: 1) perjanjian kerjasama dapat diperpanjang; 2) perjanjian kerjasama tidak dapat diperpanjang; atau 3) perjanjian kerjasama dibatalkan.
                        BAB III pasal 11:
Apabila berdasarkan hasil evaluasi terjadi penyimpangan atau pelanggaran   atas pelaksanaan penggunaan kawasan hutan dengan mekanisme kerjasama, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan memerintahkan kepada Direktur Utama Perum Perhutani, atau Pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), atau Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, atau Kep pala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan, untuk membatalkan perjanjian.

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
                  Pasal 12 (1) Permohonan penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme kerjasama yang diajukan kepada Menteri sebelum berlakunya peraturan ini dapat diproses untuk mendapat persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri. (2) Persetujuan kerjasama yang terbit sebelum berlakunya peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu perjanjian kerjasama berakhir.

BAB V KETENTUAN PENUTUP
                  Pasal 13 Dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan ini, Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor P.13/VII-PKH/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Melalui Mekanisme Kerjasama dengan Pengelola Hutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

2. P.3/VI-BIPKHH/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Hasil Hutan    Kayu Dari Hutan Alam
      Pasal 1: Pedoman pelaksanaan penatausahaan hasil hutan kayu dari hutan alam meliputi :
a. Pedoman Pembakuan Format, Pengadaan dan Distribusi Blanko adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan ini.
b. Pedoman dan Tata Cara Pembuatan/Pengesahan LHP dan Pemeriksaan Penerimaan Kayu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 Peraturan ini.
c. Pedoman Pengangkutan Hasil Hutan Kayu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3 Peraturan ini.
d. Pedoman dan Tata Cara Penerbitan Dokumen Angkutan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4 Peraturan ini.
e.  Pedoman Penatausahaan Hasil Hutan dari Pohon Tumbuh Alami sebelum
      terbitnya hak atas tanah dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 5 Peraturan ini.
f. Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Petugas Penatausahaan Hasil Hutan adalah sebagaimana tercantum dalam
      Lampiran 6 Peraturan ini.
g. Pedoman dan Tata Cara Pelaporan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 7 Peraturan ini.
h. Pedoman Pelaksanaan SI-PUHH Online adalah sebagaimana Lampiran 8 Peraturan ini.

Pasal 2 Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 3 Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.3/VI-BIKPHH/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam Negara Secara Online dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Sumber analisis: 1. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PLANOLOGI    KEHUTANAN Nomor : P. 6/VII-PKH/ 2014
                                2. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN Nomor : P.3/VI-BIKPHH/2014