PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN TERKAIT PENGELOLAAN HUTAN
DI INDONESIA
(Mata
Kuliah Kebijakan dan Perundang undangan Kehutanan)
Dosen PenanggungJawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh:
Teliti Daeli
171201178
Kelompok 8
Hut 3 C
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
Menurut Helms (1998), pengelolaan hutan (Forest Management) adalah
praktek penerapan prinsip-prinsip dalam bidang biologi, fisika, kimia, analisis
kuantitatif, manajemen, ekonomi, sosial dan analisis kebijakan dalam rangkaian
kegiatan membangun atau meregenerasikan,
membina, memanfaatkan dan mengkonservasikan hutan untuk mendapatkan dan sasaran
yang telah di tetapkan , dengan tetap mempertahankan produktivitas dan kualitas
hutan. Pengelolaan hutan mencakup pengelolaan terhadap keindahan (aesthetics),
ikan dan fauna air lain pada sungai-sungai di dalam hutan, rekreasi,
nilai-nilai dan fungsi-fungsi hutan untuk wilayah perkotaan, air, hidupan liar,
kayu dan hasil hutan bukan kayu lainnya, serta berbagai nilai lain yang
termasuk dalam kelompok sumberdaya hutan.
Pengelolaan hutan di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang
undangan dari semua level atau tingkat. Berikut beberapa kumpulan peraturan
perundang undangan mengenai pengelolaan hutan di Indonesia dari level nasional
hingga ke daerah.
Undang-Undang
Dasar (UUD) 1945
BAB XIV
PEREKONOMIAN
NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(3) Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia
UU No 41
tahun 1999 tentang Kehutanan.
UU No 18
tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
UU No 37
tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air.
UU No 5 tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati beserta Ekosistemnya.
UU No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
Peraturan Pemerintah (PP)
PP No. 71
tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
PP No. 104 tahun 2015
tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
PP No. 24
tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan
PP No. 27
tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
PP No. 36
tahun 2010 tentang Pengusahaan
Parawisata Alam
PP No. 37
tahun 2012 tentang Pengelolaam DAS
PP No. 46
tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
PP No. 44
tahun 2014 tentang Perencanaan Kehutanan
PP No. 45
tahun 2004 tentang Perlindunga Hutan
PP No. 6
tahun 2007 jo PP No. tahun 2008 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana
Pegelolaan Hutan Serta Pemanfaatan hutan
Keputusan Presiden (Kepres)
Kepres No 41
tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada
di Kawasan Hutan.
Peraturan Presiden (Perpres)
Perpres No 1
tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut
Perpres No 73
tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Peraturan Menteri (Permen)
P.1/Menhut-II/2012 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi;
Permenlhk No 28 tahun 2018
tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu Restorasi Ekosistem.
Permenlhk No 14 tahun 2017
tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut.
Permenlhk No 17 tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.12/MENLHK-II/2015 Tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri.
Permenlhk No 32 tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No
P.9/MENLHK-II/2015
Permenlhk No 39 tahun 2017
tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani
Permenlhk No
15 tahun 2018 tentang Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus
Permenlhk No 09 tahun 2018
tentang Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan.
Permenlhk No
20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
Permenlhk No
27 tahun 2018 tentang Pinjam Pakai Kawasan Hutan
P.76/Menhut-II/2014
tentang Penetapan Besarnya Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan
Permenlhk No 81 tahun 2016 tentang Kerjasama Penggunaan dan
Pemanfaatan Kawasan Hutan Untuk Mendukung Ketahanan Pangan
P. 62/Menhut-II/2014 ttg
Izin Pemanfaatan Kayu
Permenlhk No 54 tahun 2016
tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu
atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara
Permenlhk No
83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
Permenhut
P.44/Menhut-II/2012 dan
P.62/Menhut-II/2013 ttg Pengukuhan kawasan hutan
Peraturan Direktur Jendral (perdirjen)
P.13/VII-PKH/2012 ttg
Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di
Luar Kegiatan Kehutanan Melalui Mekanisme Kerjasama Dengan Pengelola Hutan; dll
P.3/VI-BIPKHH/2014 ttg Pedoman Pelaksanaan
Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Dari Hutan Alam
P.4/V-SET/2013 ttg Petunjuk Teknis
Penyusunan Data Spasial Lahan Kritis
P.2/IV-SET/2014 ttg Pembentukan dan
Pembinaan Masyarakat Peduli Api
Peraturan Daerah (Perda)
Perda
Provinsi Sumatera Utara No 9 tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya
Bukit Barisan
Peraturan Wali Kota (Perwalkot)
Perwalkot Medan No 28 tahun
2016 tentang Ketentuan Tambahan, Ketentuan Khusus, dan Standar Teknis Rencana
Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035
Analisis Peraturan Direktur Jendral
1. P.13/VII-PKH/2012
ttg Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan
Di Luar Kegiatan Kehutanan Melalui Mekanisme Kerjasama Dengan Pengelola Hutan;
dll
BAB I Ruang Lingkup
Pada
bab 1 pasal 1 terdiri dari 3 ayat, dimana memiliki isi yang berbeda-beda tiap
ayat. Ayat (1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar
kegiatan kehutanan tertentu yang dapat menunjang pengelolaan hutan secara
langsung atau tidak langsung dapat dilakukan dengan mekanisme kerjasama. Ayat (2) Kegiatan pembangunan diluar kegiatan
kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Religi antara lain
tempat ibadah, tempat pemakaman umum dan wisata rohani; b. pembangunan
pembangkit listrik tenaga mikro hidro; c. penanaman/pemasangan pipa atau kabel;
d. pemasangan jalur listrik masuk desa (bukan SUTT); e. pembangunan
kanal/saluran air, normalisasi sungai/saluran irigasi, dan pembuatan tanggul;
f. tempat pembuangan akhir sampah dengan produk akhir antara lain kompos dan
biogas; g. pembangunan area peristirahatan (rest area); h. peningkatan
alur/jalan untuk jalan umum atau sarana pengangkutan hasil produksi; i.
prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut,
lalu lintas udara, lalu lintas darat dan sarana meteorologi, klimatologi dan
geofisika, serta alat pemantau mitigasi bencana; j. pembangunan embung; k.
pembangunan bak penampung air; I. pemasangan papan iklan; m. penanaman oleh
pihak di luar kehutanan untuk kegiatan rekiamasi dan rehabilitasi hutan; n.
pembangunan kebun percobaan dan sarana prasarana pendukungnya; atau o. daerah
latihan tempur selain sarana dan prasarana. Ayat (3) Pelaksanaan
kerjasama dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kawasan hutan lindung dan
kawasan hutan produksi.
BAB II PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN MELALUI MEKANISME KEILIASAMA.
Dalam Bab II Pasal 2 ini terdiri
dari 2 ayat: Ayat (1) Permohonan
penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme kerjasama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 diajukan kepada: a. Direktur Utama Perum Perhutani dalam hal areal yang
dimohon berada di dalam wilayah kerja Perum Perhutani; atau b. Pengelola
Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK); atau c. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan
dalam hal areal yang dimohon berada di luar wilayah kerja Perum Perhutani dan
telah terbentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan; atau d. Kepala Dinas Kabupaten/Kota
yang membidangi kehutanan dalam hal areal yang dimohon berada di luar wilayah kerja
Perum Perhutani dan belum terbentuk Kesatuan Pengelolaan Hutan. Ayat (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh: a. Kepala satuan kerja perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota;
b. Pimpinan instansi pusat di daerah; c. Pimpinan badan usaha;atau d. Ketua
yayasan.
BAB II Pasal 3: Ayat (1) Direktur Utama Perum Perhutani, atau Pengelola
Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), atau Kepala Kesatuan Pengelolaan
Hutan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan, mengajukan
permohonan persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan mekanisme kerjasama
kepada MenteriKehutanan. Ayat (2) Permohonan
persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi persyaratan,
meliputi: a. Peta lokasi kawasan hutan yang dimohon skala 1:50.000 atau skala
lebih besar; b. Kajian teknis dari: 1) Direktur Utama Perum Perhutani dalam hal
areal yang dimohon berada di dalam wilayah kerja Perum Perhutani;atau 2)
Pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK); atau 3) Kepala Kesatuan
Pengelolaan Hutan dalam hal areal yang dimohon berada di luar wilayah kerja
Perum Perhutani; atau 4) Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan
dalam hal areal yang dimohon berada di luar wilayah kerja Perum Perhutani dan
belum terbentuk Kesatuan Pengelolan Hutan. Ayat (3) Kajian
teknis dimaksud pada ayat (2) huruf b, memuat: a. kondisi kawasan hutan antara
lain tutupan vegetasi, ada tidaknya perizinan pada kawasan hutan yang dimohon;
dan b. rencana kerjasama penggunaan kawasan hutan dalam hubungannya dengan
penggunaan kawasan hutan yang menunjang pengelolaan hutan.
BAB II Pasal 4: (1) Menteri Kehutanan dalam jangka waktu
paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, memerintahkan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan
untuk melakukan penilaian dan penelaahan permohonan. (2) Apabila berdasarkan
hasil penilaian, permohonan tidak memenuhi persyaratan dan penggunaan kawasan
hutan tidak menunjang pengelolaan hutan, Direktur yang membidangi penggunaan
kawasan hutan atas nama Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dalam jangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja menerbitkan surat penolakan. (3) Dalam hal masih
diperlukan informasi atau data lapangan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan
dapat meminta kepada pemohon untuk melakukan paparan dan/atau melakukan
peninjauan dan pengkajian lapangan. (4) Apabilaberdasarkan hash penilaian
permohonan memenuhi persyaratan dan penggunaan kawasan hutan dapat menunjang
pengelolan hutan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri
Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas)hari kerja menerbitkan
surat persetujuan penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme kerjasama.
BAB II Pasal 5: tentang
perjanjian kerjasama
BAB II
Pasal 6: Apabila pada areal yang dikerjasamakan dilakukan penebangan pohon,
maka pemanfaatan kayu dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB II
Pasal 7: (1) Jangka waktu
pelaksanaan kerjasama paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
berdasarkan hasil evaluasi. (2) Permohonan perpanjangan kerjasama diajukan
paling lambat 6 (enam) bulan sebelum perjanjian kerjasama berakhir.
BAB II
Pasal 8: tentang permohonan perpanjangan kerjasama.
BAB III MONITORING DAN
EVALUASI
Dalam Bab III pasal 9 terdiri
dari 2 ayat: (1) Monitoring
perjanjian kerjasama penggunaan kawasan hutan bertujuan untuk
mengetahui pemenuhan kewajiban yang tercantum pada perjanjian, sehingga
perjanjian dilaksanakan secara efektif untuk mencapai sasaran yang ditetapkan.
(2) Evaluasi perjanjian kerjasama penggunaan kawasan hutan bertujuan menilai
pemenuhan kewajiban yang tercantum pada perjanjian dan pelaksanaan kerjasama
penggunaan kawasan hutan, sebagai bahan pengambilan keputusan perpanjangan,
BAB III pasal 10 terdiri
dari 5 ayat: (1) Monitoring
dan evaluasi perjanjian kerjasama dilaksanakan oleh Dinas Provinsi yang
membidangi kehutanan. (2) Monitoring dan evaluasi perjanjian kerjasamayang
berada di dalam areal kerja Perum Perhutani, atau Kawasan Hutan Dengan Tujuan
Khusus (KHDTK), dilaksanakan sesuai rencana pengelolaan Perum Perhutani atau
Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK). (3) Monitoring dilaksanakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Evaluasi
dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau
sewaktu-waktu dalam kondisi tertentu seperti adanya indikasi pelanggaran atau
perpanjangan perjanjian kerjasama. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), antara lain berisi: a. kegiatan kerjasama masih diperlukan atau tidak
guna mendukung kegiatan pengelolaan kawasan hutan; b. kegiatan kerjasama
dilaksanakan sesuai atau tidak sesuai dengan rencana kerjasama; c. ada atau
tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran; dan d. rekomendasi yang memuat: 1)
perjanjian kerjasama dapat diperpanjang; 2) perjanjian kerjasama tidak dapat
diperpanjang; atau 3) perjanjian kerjasama dibatalkan.
BAB III pasal 11:
Apabila
berdasarkan hasil evaluasi terjadi penyimpangan atau pelanggaran atas pelaksanaan penggunaan kawasan hutan
dengan mekanisme kerjasama, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri
Kehutanan memerintahkan kepada Direktur Utama Perum Perhutani, atau Pengelola
Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), atau Kepala Kesatuan Pengelolaan
Hutan, atau Kep pala Dinas
Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan, untuk membatalkan perjanjian.
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12 (1) Permohonan penggunaan
kawasan hutan melalui mekanisme kerjasama yang diajukan kepada Menteri sebelum
berlakunya peraturan ini dapat diproses untuk mendapat persetujuan atau
penolakan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri. (2)
Persetujuan kerjasama yang terbit sebelum berlakunya peraturan ini, dinyatakan
tetap berlaku sampai jangka waktu perjanjian kerjasama berakhir.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13 Dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Planologi
Kehutanan ini, Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor
P.13/VII-PKH/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Kawasan Hutan untuk
Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Melalui Mekanisme Kerjasama
dengan Pengelola Hutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 14
Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
2. P.3/VI-BIPKHH/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Dari Hutan Alam
Pasal 1: Pedoman pelaksanaan
penatausahaan hasil hutan kayu dari hutan alam meliputi :
a.
Pedoman Pembakuan Format, Pengadaan dan Distribusi Blanko adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan ini.
b.
Pedoman dan Tata Cara Pembuatan/Pengesahan LHP dan Pemeriksaan Penerimaan Kayu
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 Peraturan ini.
c.
Pedoman Pengangkutan Hasil Hutan Kayu adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran 3 Peraturan ini.
d.
Pedoman dan Tata Cara Penerbitan Dokumen Angkutan adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran 4 Peraturan ini.
e.
Pedoman Penatausahaan Hasil Hutan dari
Pohon Tumbuh Alami sebelum
terbitnya hak atas tanah dan Izin Pinjam
Pakai Kawasan Hutan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 5 Peraturan
ini.
f.
Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Petugas Penatausahaan
Hasil Hutan adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran 6 Peraturan ini.
g.
Pedoman dan Tata Cara Pelaporan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 7
Peraturan ini.
h.
Pedoman Pelaksanaan SI-PUHH Online adalah sebagaimana Lampiran 8 Peraturan ini.
Pasal 2
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 3 Pada
saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha
Kehutanan Nomor P.3/VI-BIKPHH/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem
Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam Negara Secara
Online dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sumber analisis: 1. PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN Nomor : P. 6/VII-PKH/ 2014
2. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN
Nomor : P.3/VI-BIKPHH/2014

Tidak ada komentar:
Posting Komentar